PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua
ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Restuning Widiasih, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila
Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Anjung Darajat, swasta, bertempat tinggal
di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga
sebagai Pihak Kedua
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak
Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong
Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini
berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir
setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan
kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul
dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya
akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp
80.000.000
2. Uang muka penjualan rumah
adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke
rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan
dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000
sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas
bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari
tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2. Percepatan pembayaran tidak
mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila
karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa
kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan
dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga
nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban
yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak
Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara
kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan
sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak
Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan
kepemilikan selesai
2. Pihak
Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak
Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan
sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah
konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana
dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak
Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan
mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan
hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun
besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa
kecuali
6. Segala ketentuan yang belum
diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan
secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas
isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya
secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten
Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Restuning
Widiasih Anjung
Darajat
Saksi
1. Saffan
Firdaus 2. Rafa
Azka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar